LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Hukum | 10 Agustus 2023, 08:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.
Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.
Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi. Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.
Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini, keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com