Terpidana Seumur Hidup Bisa Ajukan Grasi, Mahfud MD Jelaskan Syaratnya
Hukum | 10 Agustus 2023, 05:05 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana untuk memohon grasi pada presiden.
Penjelasan Mahfud tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/08/2023).
Mahfud menyebut bahwa terpidana penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati bisa mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Mahfud, untuk mengajukan grasi tersebut, terpidana yang bersangkutan harus mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Terpidana Penjara Seumur Hidup Tak akan Dapat Remisi, tapi Grasi Bisa
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi'.”
“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa terpidana dengan hukuman pidana penjara seumur tidak berhak mendapatkan remisi seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
"Ya memang, seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, remisi bergantung pada persentase lamanya vonis pidana penjara, sedangkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati bukan merupakan angka.
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka. Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”
“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada di remisi beberapa persen. Nggak ada persennya," urainya.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.
Baca Juga: Ini Dia 3 Sosok Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo!
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”
“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/08/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com