> >

Hukuman Ferdy Sambo Cs Diperingan, LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi

Hukum | 9 Agustus 2023, 17:59 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis hukuman mati atas dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.

Pada tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara, sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara. 

Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara.

Baca Juga: Apa Itu Restitusi yang Tak Mau Dibayar Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy?|SINAU

Sedangkan Kuat Ma'ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara. 

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima Hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU