> >

Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Hukum | 9 Agustus 2023, 15:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk memelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu. Namun dalam perkara itu, hakim MA memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo disunat MA dari sebelumnya divonis hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya yakni ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal dari yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dari sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU