> >

Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya

Hukum | 9 Agustus 2023, 12:53 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung atau MA yang menggugurkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Fickar mengatakan, vonis hukuman mati yang dianulir MA dengan penjara seumur hidup itu sudah cukup pantas.

"Saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," kata Fickar dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kaget Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sebut Proses Kasasi di MA Tak Transparan

Fickar menjelaskan alasannya mengatakan demikian karena dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati. Sebab, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.

"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," ucap Fickar.

Dengan adanya perubahan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dari hukuman mati menjadi seumur hidup, kata dia, artinya hukum menghargai kehidupan.

Tak hanya itu, Fickar melanjutkan bahwa pengurangan vonis Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga dinilai cukup adil.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi

"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

“Kesalahannya tidak dapat mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan, sementara keadaannya di bawah penguasaan suaminya.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU