Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya
Hukum | 9 Agustus 2023, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung atau MA yang menggugurkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Fickar mengatakan, vonis hukuman mati yang dianulir MA dengan penjara seumur hidup itu sudah cukup pantas.
"Saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo," kata Fickar dikutip dari Tribunnews.com, pada Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Kaget Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Sebut Proses Kasasi di MA Tak Transparan
Fickar menjelaskan alasannya mengatakan demikian karena dalam hukum modern tidak mengenal hukuman mati. Sebab, tujuan akhir dari penghukuman yakni memanusiakan manusia.
"Ya saya kira hukum modern seharusnya tidak mengenal hukuman mati karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia," ucap Fickar.
Dengan adanya perubahan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dari hukuman mati menjadi seumur hidup, kata dia, artinya hukum menghargai kehidupan.
Tak hanya itu, Fickar melanjutkan bahwa pengurangan vonis Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, dari 20 tahun menjadi 10 tahun juga dinilai cukup adil.
Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi
"Demikian juga Putri dengan pengurangan dari 20 tahun jadi 10 tahun. Saya kira juga cukup adil karena dia termasuk orang yang tidak berdaya,” ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com