Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan
Hukum | 9 Agustus 2023, 08:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat, angkat bicara setelah Mahkamah Agung atau MA memutuskan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Terkait hal itu, Ramos mengatakan, keluarga Brigadir Yosua sangat kecewa dan sedih dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo. Termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibu dan Bibi Brigadir Yosua: Kami Sangat Kecewa dan Tambah Berduka
Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Sementara vonis Putri disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ramos mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir Yosua.
Pasalnya, kata dia, Ferdy Sambo saat melakukan kejahatan merupakan aparat hukum. Seharusnya, tak ada keringanan hukuman yang diperoleh Ferdy Sambo. Sama halnya dengan Putri.
"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Ramos menuturkan bahwa putusan MA tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Kubu Ricky Rizal Tak Terima Putusan MA Meski Vonis Disunat, Pertimbangkan Ajukan PK
"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Dana Abadi Kebudayaan, Pelaku Budaya Bisa Dapat Ratusan Juta
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com