> >

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibu dan Bibi Brigadir Yosua: Kami Sangat Kecewa dan Tambah Berduka

Hukum | 9 Agustus 2023, 08:11 WIB
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Soal Mahkamah Agung yang merevisi hukuman mati Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup bikin Rosti kecewa. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

JAMBI, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, ibunda dari almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, lantas buka suara.

Rosti mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Pihak keluarganya sangat terkejut atas putusan kasasi tersebut. Sekaligus sedih karena putusan tersebut dirasa melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, Rosti mengatakan bahwa pihak keluarganya akan berkomunikasi kembali kepada kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Kami akan komunikasi dulu dengan pengacara ya," ujar Rosti.

Sementara itu, bibi Brigadir Yosua, Roslin Simanjuntak, menyebut bahwa putusan MA tersebut menambah duka bagi keluarganya karena ada anggota keluarga yang baru meninggal.

"Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi

Baca Juga: Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan…

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan
pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis.

Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap,” ujarnya.

"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut.”

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA baru saja memutuskan bahwa hukuman terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, hingga Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Disunat MA: Pengacara Hormati Putusan, Keluarga Brigadir Yosua Kecewa

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/TribunJambi


TERBARU