> >

Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Hukum | 9 Agustus 2023, 07:18 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Kejagung belum menerima informasi lengkap mengenai putusan MA yang meringankan hukuman Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (Sumber: Istimewa.)

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU