Kejagung Respons Putusan Mahkamah Agung soal Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo
Hukum | 9 Agustus 2023, 07:18 WIBLebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Adapun Ferdy Sambo sebelumnya divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV