> >

Reaksi Keluarga Brigadir Yosua Usai Ferdy Sambo Batal Divonis Mati: Tidak Adil, Mengecewakan

Hukum | 9 Agustus 2023, 06:55 WIB
Ayah Brigadi J Samuel Hutabarat dan ibunda Rosti Simanjuntak didampingi penasehat hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

Menurut Kamaruddin, putusan MA terhadap ketiga terdakwa tersebut tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, Rabu (9/8/2023).

Kamaruddin menuturkan ketiga terdakwa itu memiliki peran dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Terlebih Putri Chandrawati, yang menurut Kamaruddin, justru sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Diketahui, Putri Candrawathi berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J. Karenanya, Putri kemudian mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo yang kemudian menggerakkan dua ajudannya terlibat dalam penembakan anak buahnya itu.

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Menurut Kamaruddin, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan , pihaknya sudah menduga bahwa putusan MA akan seperti ini karena adanya lobi politik. Padahal, putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya,” tuturnya.

“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," tandas Kamaruddin dikutip dari Antara

Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo, MA Siapkan Formasi 5 Hakim Agung - OPINI BUDIMAN

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Enam Bulan Usai Divonis, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 50 Persen Jadi 10 Tahun

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU