Tak Lagi Berstatus Narapidana, Richard Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus
Hukum | 8 Agustus 2023, 20:08 WIBHakim MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi.
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Eks Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy Daftar Caleg DPR Lewat PDIP
Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.
“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV