> >

Tak Lagi Berstatus Narapidana, Richard Eliezer Jalani Program Cuti Bersyarat Sejak 4 Agustus

Hukum | 8 Agustus 2023, 20:08 WIB
Richard Eliezer saat ditemui di rutan Bareskrim Polri dalam program eksklusif Rosi KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Richard Eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jalani proogram cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Apriyanti, menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).

Menurutnya, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari mendatang.

“Tanggal 4 agustus  2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.

Seiring dengan pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut, lanjut Rika, status Eliezer bukan lagi narapidana.

“Telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”

Baca Juga: Roasting Ronny Talapessy! Eks Pengacara Eliezer Bongkar Gizi dan Amunisi Nyaleg | LANTURAN #24

Ia menambahkan, cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Sementara, putusan majelis hakim Mahkamah Agung untuk empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU