> >

Vonis Penjara Sambo dkk Disunat MA, Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun dan Kuat Maruf 10 tahun

Hukum | 8 Agustus 2023, 19:56 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) RI mengurangi hukuman para terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai menggelar sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023). Hukuman penjara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai pembantu aksi Ferdy Sambo dalam tindak pidana pembunuhan juga dikurangi.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi menyampaikan bahwa hukuman Ferdy Sambo dikurangi dari sebelumnya pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Sedangkan vonis istrinya, Putri Candrawathi dikurangi dari semula 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, vonis Ricky Rizal Wibowo dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun. Sedangkan vonis Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

"Nomor perkara 814 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, putusan PN (Jakarta Selatan) pidana penjara 13 tahun, Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menguatkan, memohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

"Nomor perkara 815 K/Pid/2023 dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, putusan PN (Jakarta Selatan) pidana penjara 15 tahun, Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) menguatkan, memohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidan menjadi pidana penjara 10 tahun."

Sobandi menambahkan, terdapat anggota majelis hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengurangan sanksi pidana Ferdy Sambo. Kedua hakim tersebut adalah Jupriadi dan Desnayeti.

Sidang kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan sendiri diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi sebagai ketua majelis, Suharto selaku anggota 1, Jupriadi selaku anggota 2, Desnayeti selaku anggota 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota 4.

Sobandi menegaskan majelis hakim independen saat memutuskan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Pertimbangan pengurangan hukuman Sambo menjadi seumur hidup pun disebutnya akan dijelaskan dalam salinan putusan.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya, ya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Sobandi.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU