> >

Enam Bulan Usai Divonis, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 50 Persen Jadi 10 Tahun

Hukum | 8 Agustus 2023, 19:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) saat bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, suami Putri awalnya dihukum mati. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca Juga: Mayor Dedi Hasibuan Ditahan usai Diperiksa Puspom TNI, Buntut Bawa Pasukan ke Mapolrestabes Medan

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU