MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup
Hukum | 8 Agustus 2023, 19:19 WIBSelanjutnya, untuk perkara nomor 816 K/Pid/2023, dengan terdakwa Putri Candrawati, yang dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, halkim MA melakukan perbaikan pidana menjadi 10 tahun.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”
Ada pun majelis hakim dalam tingkat kasasi adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota 1; Jupriadi selaku anggota 2; Desnayeti sebagai anggota 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota 4.
Ia menambahkan, pada putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo, ada dua anggota majelis yang melakukan dessenting opinion.
Baca Juga: Kasasi Ferdy Sambo, MA Siapkan Formasi 5 Hakim Agung - OPINI BUDIMAN
“Tadi yang melakukan dessenting opinion dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota Majelis 2 yaitu Jupriadi SH, MHum dan anggota majelis 3, Desnayeti M SH, MH.”
“Mereka melakukan DO, berbeda pendapat denganputusan, dengan majelis yang lain, yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (yaitu) seumur hidup,” ujarnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV