> >

MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Hukum | 8 Agustus 2023, 19:19 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), membacakan rilis putusan kasasi Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan jaksa penuntut umum, dengan perbaikan sanksi pidana. MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana Sambo sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuma mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023), membacakan rilis putusan kasasi tersebut.

Awalnya, ia membacakan putusan untuk perkara nomor 813 K/Pid/2023, dengan terdakwa Ferdy Sambo, yang dijatuhi vonis pidana mati oleh pengadilan tingkat pertama, dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi.

“Pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana,” kata dia.

“Pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup.”

Untuk putusan perkara nomor 814 K/Pid/2023, dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, yang sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara 13 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, majelis juga menolak kasasi yang diajukan.

Baca Juga: [FULL] Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batal Hukuman Mati, Penjara Seumur Hidup

“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”

Sementara untuk perkara 815 K/Pid/2023, terdakwa Kuat Ma’ruf, yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi, hakim MA juga menolak kasasi yang diajukan.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU