> >

Mantan Sekjen FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia pada NKRI, Ungkapkan Pesan Ini

Hukum | 8 Agustus 2023, 16:27 WIB
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). (Sumber: Ditjenpas via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023).

Munarman yang merupakan terpidana kasus terorisme mengikrarkan sumpah setia pada NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, selama ini Munarman aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

Ikrar setia yang diucapkan oleh Munarman, menurut dia, merupakan bentuk keberhasilan proses deradikalisasi yang berjalan di Lapas.

“(Munarman) menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Yosafat dalam keterangannya, dikutip Kompas.com.

Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Erwedi Supriyatno mengapresiasi jajaran Lapas Salemba dan semua pihak yang berkontribusi dalam program deradikalisasi narapidana terorisme di lapas.

Baca Juga: Respons Gerindra Soal Ketum Prabowo Mania 08 Pernah jadi Saksi Meringankan Munarman

Ia menyebut bahwa  ikrar setia yang diucapkan oleh narapidana terorisme kepada NKRI merupakan bentuk prestasi.

“Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2023," tutur dia.

Munarman sendiri mengaku bahwa dirinya dan tahanan lain tidak diposisikan sebagai obyek dalam proses pembinaan narapidana terorisme di Lapas Salemba.

Menurutnya, para narapidana diposisikan sebagai subyek dan dilibatkan dalam kegiatan pembinaan.

“Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,” ujar Munarman.

Kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembinaan narapidana terorisme, Munarman menyampaikan terima kasihnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror, Kementerian Agama, dan masyarakat.

“Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih berideologi keras di luar sana adalah, kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spektrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu,” tutur Munarman.

Sebelumnya, Munarman dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

Munarman pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hukumannya diperbesar menjadi 4 tahun penjara.

Ia pun kembali menempuh upaya hukum, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya menjadi 3 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU