Asuransi Jemaah Haji Indonesia 2023 yang Meninggal Dunia Sudah Disalurkan Bertahap, Ini Ketentuannya
Humaniora | 8 Agustus 2023, 12:05 WIBPersayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum atau almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” jelasnya dilansir dari situs resmi Kemenag RI.
Baca Juga: Naik Haji Sekampung, Kisah 118 Warga Lombok Tengah Kompak Daftar Haji usai Panen Tembakau
Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H terdiri dari:
- Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persenBipih per Embarkasi
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
- Asuransi berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan, mayoritas jemaah yang meninggaal dunia pada penyelenggaraan haji 2023 ini berusia lebih dari 65 tahun.
"Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat, Dodo Murtado, menerangkan bahwa pada akhir penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Jumat (4/8/2023) masih ada lebih dari 30 orang yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi di Madinah.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV