> >

Proses Pembuatan SIM C Makin Mudah, Dua Terobosan Korlantas Polri Ini Mulai Berlaku

Humaniora | 8 Agustus 2023, 09:49 WIB
Foto ilustrasi. Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan perbaikan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM), terutama SIM C atau SIM sepeda motor, bagi masyarakat.

Setidaknya ada dua upaya Korlantas dalam memudahkan proses pembuatan SIM, yakni dengan menerbitkan buku Ujian Teori serta mengubah skema ujian praktik.

1. Buku Ujian Teori

Buku Ujian Teori SIM itu berisi soal-soal mengenai ujian teori. Menurut Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi, buku tersebut berisi kumpulan soal yang sama persis dengan soal ujian teori yang sebenarnya.

"Dengan adanya buku berisi soal-soal ujian teori ini diharapkan masyarakat yang akan membuat SIM tidak mengeluh belum mempelajari materi yang diujikan,” ungkap Kakorlantas, Jumat (4/8/2023) dilansir dari Tribratanews.

Buku berisi 65 soal ujian teori SIM tersebut, kata Irjen Firman, juga akan dihadirkan dalam bentuk elektronik (e-book).

“Sekarang kami hidangkan buku ujian teori SIM C dan SIM A, nanti ke depan moga-moga SIM B1 dan B2 melalui e-book bisa dilihat di dalamnya, mulai dari pengetahuan lalu lintas sampai contoh soal,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerbitan buku tentang ujian teori SIM tersebut merupakan wujud transparansi Polri. Sehingga soal-soal ujian teori tidak dianggap bersifat rahasia oleh masyarakat.

"Bahkan seluruh masyarakat harus tahu tentang apa yang harus dikerjakan,” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia

2. Skema baru ujian praktik SIM 

Selain menerbitkan buku, Korlantas juga melakukan perubahan lintasan ujian praktik SIM C.

Mulai kemarin, Senin (7/8/2023), Polri menghapus lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dari skema ujian praktik SIM C.

Untuk mempermudah calon pemohon SIM C dalam mengikuti ujian praktik, Korlantas Polri telah mengubah dua lintasan tersebut dengan lintasan berbentuk huruf S.

Ia pun memastikan bahwa lintasan S yang baru ini tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

"Kami memasukkan sisi edukasi kan pengetahuan keterampilan mengemudi sebagaimana jauh masyarakat memahami perilaku untuk di jalan yang kedua bagaimana menguasai kendaraannya," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, Polri mengganti skema uji praktik SIM C berupa lintasan zig-zag dan angka 8 (slalom) menjadi lintasan berbentuk huruf S pada Jumat (4/8/2023).

Penggantian lintasan uji praktik SIM C ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief.

"Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S," kata Kombes Usman secara tertulis melalui Humas Polri, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kapolri Minta Tes Praktik SIM Motor Dibenahi: Angka 8 dan Zig-zag Tak Relevan, Lulus Bisa Sirkus

Syarat pembuatan SIM

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi. 

Nantinya, syarat pembuatan SIM akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Biaya pembuatan SIM

Brigjen Yusri mengatakan, biaya SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu. 

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.

“Semua pembayaran melalui bank. Saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena diluar mekanisme kami," kata Brigjen Yusri.

Ia menambahkan, perpanjangan SIM saat ini bisa melalui aplikasi SINAR.

"Nanti SIM nya kami kirim, sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL seluruh Indonesia sudah berjalan,” jelasnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU