Rektorat UI Belum Putuskan Status Mahasiswa Tersangka Pembunuh Adik Tingkat: Tunggu Proses Peradilan
Hukum | 7 Agustus 2023, 20:40 WIB
DEPOK, KOMPAS.TV - Rektorat Universitas Indonesia atau UI belum memutuskan status mahasiswanya yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap adik tingkatnya.
Altafasalya Ardnika Basya (23), tersangka pelaku pembunuhan terhadap juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19), hingga kini masih berstatus mahasiswa UI.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusiana menyebut pihaknya akan menentukan status mahasiswa Altaf usai ia diproses hukum.
"Apabila selama menjalani proses atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka tidak dapat menjalankan aktivitas dan tugas-tugasnya sebagai mahasiswa, maka UI akan menetapkan status akademik yang bersangkutan berdasarkan ketentuan dan peraturan akademik yang berlaku di UI," Kata Amelita, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Penerapan Pasal 340 KUHP untuk Pembunuh Mahasiswa UI sudah Tepat
Dia menambahkan, tindak pembunuhan yang dilakukan Altaf terjadi di luar kampus dan penindakannya bukan kewenangan UI. Ia menegaskan, Altaf akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Pemrosesan dan pengenaan sanksi atas perbuatan tersebut didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah RI, yaitu KUHP," kata Amelita, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Muhammad Naufal Zidan ditemukan tewas di kosnya di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Pembunuhan terhadap mahasiswa UI tersebut disebut terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, jenazahnya baru ditemukan pada Jumat.
Jenazah Naufal ditemukan di kolong kasur kosnya dalam kondisi terbungkus plastik berwarna hitam dua lapis.
Baca Juga: Sederet Fakta Mahasiswa UI Bunuh Juniornya: Pasal Pembunuhan Berencana hingga Buang Sweater
Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan jenazah Naufal ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan banyak luka tusukan di dada.
"Lukanya di dada lumayan banyak, lebih dari satu (tusukan)," kata Nirwan, Jumat.
Menurut penjelasannya, sekitar tiga jam setelah penemuan jasad Naufal, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terduga pelaku pembunuhan adalah Altafasalya Ardnika Basya. Tak perlu waktu lama, polisi berhasil membekuk Altafasalya.
Selain membunuh korban, pelaku juga disebut mengambil sejumlah barang korban yang ada di dalam kamar kos Naufal, yakni MacBook dan iPhone.
Tersangka mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya karena terjerat utang usai rugi dalam bermain kripto.
Polisi menyebut tersangka diancam pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com