Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Disebut Wakili Aspirasi Publik yang Selama Ini Disumbat
Peristiwa | 7 Agustus 2023, 15:52 WIBKarena itu, Ismail pun menilai bahwa Rocky Gerung saat ini telah menjadi korban pelintiran kebencian tersebut.
“Rocky Gerung hari ini menjadi korban pelintiran ini, setelah pernyataannya direspons secara berjarak dengan jeda waktu dari peristiwa dan orkestrasi structural,” ucapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Tolak IKN Dilanjutkan: Berbahaya Secara Diplomasi, Geopolitik, dan Kebudayaan
Sebelumnya, pernyataan kritik yang disampaikan Rocky Gerung menjadi perhatian publik karena dinilai menghina Presiden Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Dalam orasinya, Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lalu, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga sejumlah kata yang dianggap makian dan penghinaan terhadap Presiden.
Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin
Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.
Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Presiden.
Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.
Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV