> >

Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di RI, Jokowi Bubarkan KPC PEN

Peristiwa | 5 Agustus 2023, 10:16 WIB
Foto Arsip. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan

d. pendanaan.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pepres tersebut, juga disebutkan bahwa Obat dan Vaksin Covid-19 tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan Vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," bunyi Pasal 3 ayat 3 Perpres tersebut.

Baca Juga: Kasus Pertama Diumumkan 2 Maret 2020, Kini Indonesia Sudah Masuk Endemi Covid-19!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU