> >

Sebut Sudah Tanda Tangani Surat Penahanan Kabasarnas Henri, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Impunitas

Hukum | 4 Agustus 2023, 14:26 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)

“Kita yang masih berlaku UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ya kita laksanakan seperti itu. Kita tunduk pada hukum.”

“Kalau mau diubah dan sebagainya kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus dugaan suap di Basarnas ini menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.

Keduanya yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.

Henri diduga memerintahkan Afri untuk menghubungi pihak swasta yang telah menyelesaikan proyek dan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jaksa di Basarnas untuk meminta sejumlah uang pembagian keuntungan.

Uang pembagian keuntungan tersebut dimasukkan sebagai dana komando yang dikelola oleh Alfi untuk operasional di Basarnas serta melaporkan penggunaan dana komando kepada Henri.

Salah satunya saat Afri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Panglima TNI soal Penahanan Eks Kabasarnas: Saya Sudah Tanda Tangan

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp999,7 juta yang disimpan di goodie bag di dalam bagasi mobil.

Sebelum menangkap Afri, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU