> >

Sebut Sudah Tanda Tangani Surat Penahanan Kabasarnas Henri, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Impunitas

Hukum | 4 Agustus 2023, 14:26 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Yudo Margono mengatakan, kasus yang menjerat Henri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan surat penahanannya pun telah ditandatanganinya.

“Sekarang dalam rangka penyidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka hari Sabtu lalu itu,” tuturnya, Jumat (4//8/2023), dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilia dan Adini Annisa.

“Sudah saya tanda tangani untuk ditahan, masuk tahanan itu kalau Pati (perwira tinggi) kan (suratnya ditanda tangani) Panglima TNI.”

Baca Juga: Panglima Laksamana Yudo Pastikan TNI Koordinasi dengan KPK Usut Korupsi Kabasarnas

Dalam penjelasannya, Panglima TNI juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir pada penanganan kasus tersebut.

Yudo menegaskan bahwa tidak ada pemberian impunitas pada anggota TNI yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran.

“Tentunya saya minta masyarakat juga tidak khawatir dengan itu, karena saya lihat dari pembicaraan selama ini seolah-olah TNI kalau salah, masuk Peradilan Militer ada impunitas, tidak ada.”

“Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yudo menambahkan, pihaknya tunduk dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU