Polda Metro Jaya Sebut Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Bisa Diproses, Ini Alasannya
Hukum | 4 Agustus 2023, 13:59 WIBSebelumnya, pernyataan akademisi yang juga pengamat politik, Rocky Gerung, menjadi perhatian publik karena ada perkataan yang dinilai menghina Presiden Jokowi.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam orasinya di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky Gerung awalnya menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai makian dan penghinaan terhadap presiden.
Potongan video orasi Rocky Gerung yang mengatakan demikian lalu ramai dibagikan melalui media sosial hingga akhirnya viral.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima 3 Laporan soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi
Tidak hanya itu, video pernyataan Rocky Gerung juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya.
Kelompok relawan Jokowi yang menamakan diri sebagai Barisan Rakyat Jokowi Presiden (Bara JP) akhirnya memutuskan melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) atas dugaan penghinaan kepada Presiden.
Namun, laporan tersebut ditolak karena kepolisian perlu memanggil Jokowi selaku pihak yang mengalami kerugian. Pihak kepolisian menilai pemanggilan terhadap Presiden Jokowi tidak mungkin dilakukan.
Setelah penolakan itu, kelompok relawan lanjut mengirimkan aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya lewat laporan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA pada Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Aksi Massa Minta Tangkap dan Adili Rocky Gerung di Mapolres Metro Bekasi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV