Polda Metro Jaya Sebut Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Bisa Diproses, Ini Alasannya
Hukum | 4 Agustus 2023, 13:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerima beberapa laporan polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.
Menurut Kombes Ade, laporan terhadap Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Jokowi merupakan delik biasa, yang mana laporan tersebut tetap bisa diproses atau ditindaklanjuti. Karena alasan itulah, Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut.
Baca Juga: Dianggap Menghina Presiden Jokowi, Massa Desak Polisi Segera Proses Hukum Rocky Gerung!
“Ketiga laporan polisi tersebut tetap bisa ditindaklanjuti oleh Polri selaku penyelidik,” kata Kombes Ade kepada Kompas TV, Jumat (4/8/2023).
Menurut Ade, tindak lanjut yang dapat dilakukan penyelidik kepolisian adalah mencari dan menemukan yang diduga sebagai tindak pidana.
“Tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ucap Kombes Ade.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Ade menambahkan, bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang berasal dari berbagai bidang ilmu.
“Beberapa di antaranya yakni Ahli Teknologi dan Informasi, ahli hukum dan sosiolog,” ujarnya.
Menurut Safri, jika nantinya hasil penyelidikan ditemukan adanya peristiwa tindak pidana, maka dapat dilanjutkan dengan upaya penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak akan Polisikan Rocky Gerung, Mahfud MD: Itu Hal Remeh, Ngapain Dilaporin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV