Jokowi Sebut Tak Akan Intervensi soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres di MK
Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 12:48 WIB"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).
"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Serahkan ke MK soal Gugatan Persyaratan Usia Capres dan Cawapres
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV