Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres untuk Loloskan Gibran? Jokowi: Jangan Beranda-andai
Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 11:26 WIB"Saya enggak ngikuti berita itu, saya enggak ngikuti berita itu. Lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang menggugat," ujar Gibran, Kamis (3/8/2023).
"Kemungkinan sing pengen sing penggugat (yang ingin yang menggungat). Ojo kabeh sing dicurigai (jangan semua yang dicurigai) aku, aku i ora ngopo-ngopo (tidak melakukan apa-apa) lho," ujarnya
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Gibran soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres: Saya Enggak Ikuti Berita Itu
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV