> >

Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres untuk Loloskan Gibran? Jokowi: Jangan Beranda-andai

Rumah pemilu | 4 Agustus 2023, 11:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi keterangan usai mengunjungi pabrik PT Pindad di Bandung, Senin (24/7/2023). Kunjungan Presiden Jokowi ke Pindad didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta publik tak berandai-andai ihwal adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta di Pilpres 2024.  

Hal ini menjawab pertanyaan ada dugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan Gibran jadi pasangan Prabowo Subianto.

Diketahui, kini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedangd digugat di MK terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: PAN Sebut Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres 40 Tahun Masih Ideal: Kematangan Manusia

“Jangan menduga-duga. Jangan berandai-andai,” kata Jokowi di Sukabumi, Jumat (4/8/2023).

Kepala Negara memastikan dirinya tak akan pernah cawe-cawe terhadap setiap gugatan atau kasus hukum yang ada di setiap penegak hukum. Sebab, kata dia, itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Saya enggak mau intervensi. Itu urusan yudikatif,” ujarnya.

Sebelumnya, Gibran menyatakan tak mengetahui ihwal adanya gugatan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mengaku tak bernafsu untuk menjadi bakal capres atau cawapres di pesta demokrasi nanti. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu meminta awak media untuk menanyakan isu tersebut kepada penggugat di MK. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU