> >

Panji Gumilang Tersangka, Wapres: Santri Al Zaytun Harus Dibimbing agar Tidak Ada Pikiran Menyimpang

Hukum | 4 Agustus 2023, 06:50 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (tengah) saat melakukan kunjungan kerja di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun,” tuturnya.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU