Ada 58 Kasus Penumpang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, KAI Jelaskan Sanksi: Denda 2 Kali Harga Tiket
Humaniora | 3 Agustus 2023, 18:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan adanya modus penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, menyebut, sepanjang periode Januari hingga Juli 2023, Daop 1 Jakarta telah menemukan 58 kasus penumpang turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.
Menurutnya, ulah seperti itu dapat mengganggu penumpang lain, bahkan bisa menyulut kericuhan di antara penumpang.
"Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi," jelas Feni dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist
Temuan tersebut dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pusdalyan).
Ia pun membeberkan sejumlah modus yang dilakukan penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.
Pertama, kata dia, penumpang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun. Kedua, penumpang berpura-pura pergi ke toilet.
"Bahkan, ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," jelas Feni.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," imbuhnya.
Feni juga menjelaskan adanya sanksi yang bakal diberikan pada penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.
Untuk mencegah adanya kecurangan semacam itu, kata dia, PT KAI telah melakukan sejumlah upaya, salah satunya, kondektur memberi pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum pada tiket.
Jika masih ada penumpang yang tidak patuh dan tetap melanjutkan perjalanan ke stasiun setelah stasiun tujuan yang tercantum, KAI akan menjatuhkan sanksi.
Sanksi tersebut berupa denda atau tidak memperbolehkan penumpang naik KA untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu," ujar Feni, dikutip Kompas.com.
Menurut Feni, sanksi denda yang dijatuhkan kepada penumpang wajib dibayarkan secara tunai di kereta pada saat itu juga.
"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuh Feni.
Baca Juga: Pintu Kereta LRT Jabodebek Masih Belum Pas dengan Pintu Stasiun di Hari Jokowi Lakukan Uji Coba
Besaran sanksi denda adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Feni.
Jika penumpang yang melanggar aturan tersebut tidak membayar denda dalam kurun waktu 1x24 jam, mereka tidak diperkenankan naik kereta selama 90 hari.
"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com