> >

Ada 58 Kasus Penumpang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, KAI Jelaskan Sanksi: Denda 2 Kali Harga Tiket

Humaniora | 3 Agustus 2023, 18:08 WIB
Demi Kenyamanan Bersama, pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. (Sumber: Humas PT KAI Divre III Palembang)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  PT Kereta Api Indonesia (KAI) menemukan adanya modus penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, menyebut, sepanjang periode Januari hingga Juli 2023, Daop 1 Jakarta telah menemukan 58 kasus penumpang turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Menurutnya, ulah seperti itu dapat mengganggu penumpang lain, bahkan bisa menyulut kericuhan di antara penumpang.

"Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi," jelas Feni dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist

Temuan tersebut dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pusdalyan).

Ia pun membeberkan sejumlah modus yang dilakukan penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Pertama, kata dia, penumpang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun. Kedua, penumpang berpura-pura pergi ke toilet.

"Bahkan, ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," jelas Feni.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," imbuhnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU