> >

Bantah Lakukan Kriminalisasi, Mabes Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Ujug-ujug

Hukum | 3 Agustus 2023, 15:49 WIB
Kolase Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan jumpa pers terkait penahanan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Kompas TV)

Selanjutnya, Polri juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji Gumilang dan melaksanakan gelar perkara.

“Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik juga kita ada pengawas internal dari Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) segala macam, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Brigjen Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, tahapan-tahapan penyidikan dalam perkara ini pun telah dilakukan Polri sesuai dengan prosedur yang proporsional.

Ia pun memastikan bahwa Polri memiliki alat bukti yang cukup sesuai dengan yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

“Jadi prosedur itu kita lalui, kemudian bukti juga diuji di laboratorium forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana sudah mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Pengacara Khawatir Timbul Konflik Horizontal usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Pendukungnya Jutaan

“Kita menjerat dengan Undang-undang ITE juga dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.”

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU