Bantah Lakukan Kriminalisasi, Mabes Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Ujug-ujug
Hukum | 3 Agustus 2023, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri membantah melakukan upaya kriminalisasi terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang bukan dilakukan secara tiba-tiba.
“Bukan ujug-ujug (tiba-tiba) menetapkan seorang PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup,” kata Brigjen Ramadhan dalam keterangannya kepada KompasTV pada Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Ia menjelaskan bahwa pihak penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Brigjen Ramadhan menyebut total ada 40 orang yang telah diperiksa sebagai saksi maupun ahli dalam kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Beberapa ahli yang dimintai keterangan oleh polisi antara lain ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, hingga ahli sosiologi.
Selain itu, kata Brigjen Ramadhan, pihaknya juga telah memiliki sejumlah barang bukti terkait dengan perkara ini.
Menurutnya, terhadap barang bukti tersebut, tim forensik Polri telah melakukan analisa pembuktian secara scientific investigation and identification (investigasi dan identifikasi saintifik).
Baca Juga: Kata Mahfud MD usai Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV