Mario Dandy Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora Pekan Depan
Hukum | 3 Agustus 2023, 13:37 WIBDalam perkara penganiayaan ini, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario dan Shane praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Adapun AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Mario Dandy Ungkap Alasan Minta Shane Rekam Pertemuan dengan David Ozora
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV