Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sarat Kriminalisasi dan Politisasi
Hukum | 3 Agustus 2023, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan unsur kriminalisasi dan politisasi.
Sebab, kata dia, proses hukum yang dialami kliennya sangat cepat. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, perintah penangkapan, sampai penahanan.
”Kami sudah duga sedari awal. (Soal) tujuannya, kami belum paham. Tapi, kriminalisasi dan politisasi terjadi,” kata Hendra, pada Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Pengacara Khawatir Timbul Konflik Horizontal usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Pendukungnya Jutaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hendra, pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan praperadilan.
Hendra menuturkan pihaknya pun telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik dengan alasan atas dasar kemanusiaan.
Adapun salah satu pertimbangan kemanusiaan itu adalah terkait usia Panji Gumilang yang kini sudah menginjak 77 tahun. Namun begitu, menurut Hendra, kondisi kesehatan Panji Gumilang baik dan sehat.
”Semua pihak agar tenang, semuanya dalam proses hukum,” ujar Hendra, dikutip dari Kompas.id.
Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8).
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.
“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Dari hasil gelar perkara itu, kata mantan Wadir Rekrimum Polda DIY itu, para pihak menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB, lalu disambung dengan gelar perkara pukul 21.15 WIB, penyidik akhirnya langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka.
"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Brigjen Djuhandhani.
Sebelum gelar perkara, Djuhandhani menambahkan, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Hasilnya, kata Djuhandhani, penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," tandasnya.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas Ditunda, Ini Penyebabnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id