Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sarat Kriminalisasi dan Politisasi
Hukum | 3 Agustus 2023, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan unsur kriminalisasi dan politisasi.
Sebab, kata dia, proses hukum yang dialami kliennya sangat cepat. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, perintah penangkapan, sampai penahanan.
”Kami sudah duga sedari awal. (Soal) tujuannya, kami belum paham. Tapi, kriminalisasi dan politisasi terjadi,” kata Hendra, pada Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Pengacara Khawatir Timbul Konflik Horizontal usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Pendukungnya Jutaan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hendra, pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan praperadilan.
Hendra menuturkan pihaknya pun telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik dengan alasan atas dasar kemanusiaan.
Adapun salah satu pertimbangan kemanusiaan itu adalah terkait usia Panji Gumilang yang kini sudah menginjak 77 tahun. Namun begitu, menurut Hendra, kondisi kesehatan Panji Gumilang baik dan sehat.
”Semua pihak agar tenang, semuanya dalam proses hukum,” ujar Hendra, dikutip dari Kompas.id.
Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8).
Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.id