> >

Perjalanan Kasus Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Hukum | 3 Agustus 2023, 11:17 WIB
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Perjalanan kasus penistaan agama Panji Gumilang hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penistaan agama.

Keriuhan terkait Panji Gumilang belakangan bermula dari beredarnya sebuah video berisi aktivitas di dalam Ponpes Al Zaytun pada Juni 2023.

Salah satunya aktivitas salat Id di Al-Zaytun di mana shaf renggang dan bercampur antara wanita dan pria.

Tak cuma itu, kontroversi lainnya juga timbul terkait pernyataan-pernyataan pimpinannya, Panji Gumilang yang dinilai telah menistakan agama Islam.

Seperti menyebut Al-Qur'an bukan firman Allah tapi qalam firman Nabi Muhammad SAW, berzina itu dapat dilakukan penebusan dosa dengan membayar Rp2 juta, hingga mengucapkan salam khas Yahudi.

Terkait hal itu, sejumlah pihak pun mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan dan memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Buntutnya, massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) menggeruduk Ponpes Al Zaytun.

Tak hanya FIM, massa yang mengatasnamakan Forum Solidaritas Dharma Ayu juga melakukan hal serupa pada Kamis (22/6) lalu.

Untuk lebih lengkapnya berikut perjalanan kasus Panji Gumilang hingga ditahan pihak Bareskrim Polri:

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi

Pemerintah pusat dan Pemda Jawa Barat lantas membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pidana di Ponpes Al Zaytun.

Adapun tim invesitigasi tersebut dipimpin oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.

Nantinya, jika tim investigasi menemukan adanya bukti pelanggaran-pelanggaran secara fikih, syariat, dan administrasi, pemerintah akan melakukan tindakan.

Awal Kasus

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Pimpinan Al-Zaytun ini dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.

Selain dugaan penistaan agama, pernyataan Panji Gumilang yang viral, disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat. 

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami, itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP, Ihsan Tanjung dalam program SAPA MALAM Kompas TV, Jumat (23/6). 

Baca Juga: Harapan Kuasa Hukum agar Panji Gumilang dapat Penangguhan Penahanan: Atas Dasar Kemanusiaan

Polisi Dalami Laporan

Kepala Bareskrim Polri kala itu, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami soal dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Agus mengatakan, Polri juga sudah mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud MD untuk menuntaskan perkara itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Serangan Balik Panji 

Saat pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, Panji Gumilang melakukan serangan balik dengan menggugat MUI dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Gugatan itu terdaftar pada 5 Juli 2023 .

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Sebab itu, Panji merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas. 

Dalam gugatannya, Panji menuntut kerugian materiil sebesar Rp1 dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Tak hanya Anwar, Panji juga menggugat Menko Polhukam Mahfud MD dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Panji Gumilang juga telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentangnya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.

Namun selang sehari, Panji melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi mencabut gugatan tersebut.

Hendra menyebut pencabutan gugatan merupakan permintaan kliennya karena menganggap Mahfud sebagai orang baik.

Dia menduga kliennya sudah berkomunikasi dengan Mahfud dan mendapat respons baik. 

Sedangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg sebagaimana yang termuat dalam laman SIPP PN Bandung

Adapun klasifikasi perkara dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (24/7/2023) itu adalah perbuatan melawan hukum.

Hendra menyebut Emil menggiring opini publik tentang Panji.

Selain itu, Gubernur Jabar ini dituding terburu-buru menyimpulkan persoalan Ponpes Al Zaytun.

Laporan Naik ke Penyidikan

Laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah Panji Gumilang, pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu diperiksa secara maraton pada Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Panji Mangkir dari Panggilan

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

"Informasi yang diperoleh dari kuasa hukum PG (Panji Gumilang), yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan sakit dan disertai surat dokter," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (27/7).

Ramadhan menjelaskan bahwa Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaan diundur hingga pekan depan.

"Saudara PG meminta pemeriksaan dilaksanakan Kamis, 3 Agustus 2023," imbuhnya.

Fatwa MUI Jadi Alat Bukti

Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Melansir dari Tribunnews, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Baca Juga: Deret Kontroversi Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka, Masjid Putus Asa-Salam Yahudi

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka

Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa. 

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”

Panji Gumilang Ditahan

Usai ditetapkan jadi tersangka, Panji resmi ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/8/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 agustus 2023,” ujar Ramadhan.

“Dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” lanjutnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU