Cukup Pakai HP, Ini Cara Lapor Jalan Rusak via Aplikasi Jalan Kita dan Situs Lapor.go.id
Humaniora | 3 Agustus 2023, 09:52 WIB4. Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Baca Juga: Viral Pasien Stroke Digendong Menuju Puskesmas di Jalan Rusak, Ambulans Tak Bisa Lewat
Untuk mengetahui status jalan nasional yang dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan.
Jalan nasional biasanya memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Cara Lapor Jalan Rusak
1. Aplikasi Jalan Kita
Anda dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Sebelum melaporkan, pastikan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik ikon (+) yang berada di tengah bawah bagian aplikasi untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom laporan, termasuk foto atau video jalan yang rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
- Anda juga dapat menambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
- Klik “Kirim” jika laporan sudah selesai.
- Setelahnya, Anda dapat memantau perkembangan laporan Anda, apakah sudah mendapatkan tanggapan atau belum melalui aplikasi Jalan Kita.
Baca Juga: Soal Jalan Rusak di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Sebut Dibutuhkan Rp5,5 Triliun untuk Perbaikan
2. Situs lapor.go.id
Alternatifnya, Anda juga bisa melaporkan jalan rusak melalui situs lapor.go.id.
Berikut caranya:
- Buka peramban, kemudikan ketikan alamat situs atau klik link www.lapor.go.id.
- Anda akan disajikan beberapa kolom laporan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
- Anda juga dapat melampirkan foto atau video jalan rusak.
- Pilih opsi nama pengirim. Anda dapat mengisinya sebagai anonim atau tanpa nama atau rahasia, di mana laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
- Klik “Lapor”.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kementerian PUPR