> >

Bripda IMS Disebut Cuci Pakaian yang Kena Darah Usai Tembak Bripda Ignatius, Coba Kabur tapi Gagal

Hukum | 3 Agustus 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi. polisi (Sumber: Tribunnews.com)

BOGOR, KOMPAS.TV - Anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IMS, disebut sempat menghilangkan barang bukti setelah menembak rekannya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum atau pengacara keluarga korban, Jajang, dalam keterangannya di Bogor.

Jajang mengatakan, pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan pernyataan Polri yang menyebut bahwa penyebab kematian Bripda Ignatius karena faktor kelalaian.

Baca Juga: Kematian Bripda Ignatius Disebut Tak Masuk Akal, Pengacara: Senpi Sudah Disiapkan untuk Ditembakkan

"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari Dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," kata Jajang pada Rabu 2/8/2023).

Pihak keluarga korban, kata Jajang, tetap bersikukuh menduga bahwa Bripda Ignatius tewas karena dibunuh dengan cara ditembak.

Menurut Jajang, ada unsur kesengajaan dan terencana terkait kematian Bripda Ignatius. Pihak keluarga korban, kata dia, mencatat ada lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa itu.

Pertama, keluarga Bripda Ignatius menyampaikan ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban. 

Hal itu terlihat dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan korban kepada teman wanitanya.

Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak, Bripda Ignatius Ngeluh ke Orang Tua Kerap Dicekoki Miras oleh Seniornya

Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku Bripda IMS meminta korban Bripda Ignatius untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi berinisial AN bernada kasar “sini kau”.

Ketiga, keluarga Bripda Ignatius juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku Bripda IMS sudah merencanakan penembakan dengan matang.

Hal itu terlihat ketika pelaku mempersiapkan senjata api, lalu dengan sadar memasukkan magasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda Ignatius.

Keempat, ketika Bripda Ignatius datang ke lokasi kejadian, pelaku Bripda IMS kemudian menarik senjata api dan mengayunkannya ke arah korban lalu menembakkan ke area mematikan di kepala leher bagian atas.

Kelima, setelah menembak Bripda Ignatius hingga tak sadarkan diri, pelaku Bripda IMS lalu berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaiannya yang terkena cipratan darah korban.

Baca Juga: Keluarga Duga Bripda Ignatius Dibunuh: Direncanakan dengan Matang oleh Seniornya di Densus 88

Usai menghapus noda darah korban, pelaku Bripda IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.

Seperti diketahui, Bripda Ignatius yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Bripda Ignatius Disebut Sempat Cekcok Sebelum Ditembak, Keluarga: Korban Tolak Bisnis Sejata Ilegal

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU