MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp110 Miliar
Hukum | 2 Agustus 2023, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Politikus PDIP itu mengajukan kasasi lantaran hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming ke PN Banjarmasin
Dalam menangani perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.
Majelis Hakim juga menghukum mantan bendahara umum PBNU itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
Diberitakan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA, Senin (3/4/2023).
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bambu itu dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp110.601.731.752 atau Rp110 miliar.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com