Peradilan Koneksitas Bisa Jadi Solusi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Apa Itu?
Hukum | 2 Agustus 2023, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas terus berpolemik dan perbincangan hangat di tengah publik.
Salah satu penyebabnya lantaran perkara rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melibatkan dua prajurit militer aktif yaitu, Kepala Basarnas (2021-2023) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto dengan tiga pihak swasta (Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil).
Kini, sejumlah ahli hukum mendesak agar kasus tersebut diadili di ranah peradilan koneksitas.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman menilai kasus tersebut harus diselesaikan di ranah peradilan koneksitas. Sebab itu melibatkan unsur sipil dan militer.
Baca Juga: Puspom TNI Janji Telusuri Pejabat Lain yang Terima Aliran Uang Suap Lewat Dana Komando Kabasarnas
"Tentu ini KPK perlu untuk membangun komunikasi dan kerjasama dengan baik, khususnya dengan Puspom TNI. Kenapa? Karena ada pelaku dari kalangan sipil dan ada pelaku dari kalangan militer," kata Zaenur Program Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/7/2023).
Zaenur menyebut, dalam kasus ini maka perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilan koneksitas. Nantinya, penyidik itu terdiri dari tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI.
"Dalam hal ada penyertaan seperti ini, artinya tindak pidana dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Perlu dibentuk tim penyidik koneksitas dan peradilannya pun harus peradilan koneksitas."
"Artinya dibentuk bersama-sama, tim gabungan antara KPK dan Puspom TNI. Demikian juga nanti Jaksa dari KPK dengan Oditur Militer," kata Zaenur.
Peradilan koneksitas adalah peradilan untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
Peradilan koneksitas dapat dibentuk dalam perkara yang melibatkan Anggota TNI Aktif dengan pihak sipil seperti kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Untuk itu, tim penyidik dari Puspom TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi harus terlibat dalam penanganan tindak pidana tersebut.
Tim gabungan dari KPK, Puspom TNI dan Oditur Militer harus dibentuk apabila kasus ini ingin menggunakan peradilan koneksitas dengan keputusan bersama menteri hukum dan HAM serta menteri pertahanan.
Sesuai Pasal 89 KUHAP, pihak KPK dan TNI bisa bekerja sama membentuk tim koneksitas melakukan penyidikan serta penuntutan kasus.
Baca Juga: Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer
Berdasarkan pasal tersebut, tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Sementara, dalam Pasal 42 UU KPK disebutkan KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV