KPK Ajukan Kasasi dan Yakin Perkara Pencucian Uang Hakim Agung Gazalba Saleh Setelah Divonis Bebas
Hukum | 2 Agustus 2023, 09:56 WIBAli Fikri menambahkan, penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tutur Ali Fikri.
"Namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara.”
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV