Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol
Hukum | 2 Agustus 2023, 08:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/8/2023).
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta Mario Dandy mengaku sempat melakukan kejahatan lainnya sebelum menganiaya korban David pada Februari 2023 lalu.
Mario ternyata selain mengganti pelat nomor mobilnya, juga menerobos palang pintu tol saat mengendarai Jeep Rubicon.
Baca Juga: Penjelasan Mario Dandy Suruh David Sikap Tobat dan Push Up: Saya Kesal!
Ia memanfaatkan kendaraan lain yang berada di depannya agar tak membayar saat melintasi jalan tol. Demikian diungkapkan Mario saat dimintai keterangannya sebagai terdakwa.
Terungkapnya fakta tersebut bermula ketika Hakim Anggota Tumpanuli Marbun menanyakan soal penggunaan pelat nomor palsu.
Hakim Tumpanuli mempertanyakan terkait aksi Mario Dandy yang nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
"Pertanyaan selanjutnya, saudara mengganti pelat nomor mobil kan, sudah saudara pakai itu. Tahu enggak itu bertentangan dengan hukum?" tanya hakim.
"Tahu Yang Mulia," jawab Mario.
Tak berhenti sampai di situ, Hakim Tumpanuli kemudian menanyakan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan terdakwa Mario Dandy.
Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku
Hakim Tumpanuli menanyakan kebenaran soal aksi Mario Dandy yang disebut Shane Lukas tidak bayar uang tol di hari penganiayaan David.
"Shane Lukas bercerita, pada saat saudara mau berangkat itu, sampai memepet mobil lain di tol supaya tidak bayar, betul enggak?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," jawab Mario.
"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" tanya hakim lagi.
"Tahu, Yang Mulia," kata Mario.
Adapun Mario Dandy diduga menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2. Mario melalui pintu tol itu karena menjemput Shane Lukas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat hari penganiayaan David.
Setelah masuk tol, Mario kemudian memacu mobilnya sampai keluar dari tol di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saraf Otak David Ozora Rusak akibat Dianiaya Mario Dandy, Dokter: kalau Jalan Oleng ke Kiri
Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Waktu itu, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Emosi David Ozora Meledak-ledak gara-gara Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Ada Fungsi Otak yang Rusak
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com