Kabasarnas Disidang di Pengadilan Militer, Mantan Kabais TNI: Jangan Ragukan Peradilan Militer
Hukum | 2 Agustus 2023, 05:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas 2021-2023 Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, akan disidangkan di Pengadilan Militer.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Soleman Ponto meyakini Henri akan mendapat hukuman berat meski jenderal bintang tiga itu disidang di Pengadilan Militer.
Menurutnya jika di peradilan umum, Henri tidak mungkin mendapat sanksi pemecatan dari TNI, sedangkan di peradilan militer sanksi Henri untuk dipecat sangat mungkin ada.
"(Henri) ini minimal dipecat, lalu kalau melihat sebelumnya minimal ada ganti rugi. Itu minim, kalau penjaranya dilihat dari yang sudah ada, tuntutan sekitar 12 tahun," ujar Soleman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (1/8/2023).
Soleman menambahkan banyak publik yang meragukan Henri mendapat hukuman berat di Pengadilan Militer.
Baca Juga: Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus Delicti
Ia menegaskan di era sekarang ini publik tidak perlu lagi meragukan peradilan militer, lantaran sudah banyak tamtama tinggi hingga perwira tinggi mendapat hukuman berat.
Purnawirawan Laksamana Muda TNI ini mencontohkan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto mendapat gukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kemhan 2012-2021.
Agus juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar lebih dalam satu bulan setelah hukuman inkrah.
Apabila mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan di Kemhan itu tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik Agus untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara.
Kemudian pada 2016 lalu Pengadilan Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kemhan.
Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud MD: Peradilan Militer Lebih Steril
Terakhir ada dua prajurit TNI yang mendapat vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan lantaran terbukti bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (Kg) dan 40 ribu butir pil ektasi. Keduanya juga dipecat dariTNI.
"Militer ini sangat keras kalau ada orang bilang meragukan peradilan militer, saya bisa bilang jangan ragukan peradilan milier, peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya Puspom TNI menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Selain Hendri Puspom TNI juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus yang sama.
Dalam proses penyelidikan Puspom TNI menemukan unsur pidana dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapakan keduanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Nangis Usai Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!
Henri diduga memerintahkan anak buahnya yakni Letkol Afri untuk menghubungi pihak swasta pemenang tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Hal ini yang membuat Afri ditangkap KPK saat membawa uang Rp999,7 juta dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Senin (31/7/2023).
Saat ini baik Hendri maupun Afri ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV