Panji Gumilang Terancam Pidana 10 Tahun Penjara usai Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Hukum | 2 Agustus 2023, 01:29 WIBSebelum gelar perkara, Djuhandhani menambahkan, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Hasilnya, kata Djuhandhani, penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," tutur Djuhandhani.
Terkait penahanan tersangka, Djuhandhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," tutur Djuhandhani.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Temuan Nama yang Diduga Terlibat Penyelewengan Zakat Al Zaytun oleh Panji Gumilang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV