> >

Curhat Hakim ke Johnny G Plate Soal Kampung Halaman di Kalimantan yang Susah Sinyal

Hukum | 1 Agustus 2023, 15:52 WIB
Hakim ketua dalam sidang eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Fahzal Hendri, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Sekarang dengan 7.094 itu kalau terbangun, on air, maka tidak ada lagi desa yang tertinggal dari sisi komunikasi," terangnya.

"Berarti semua desa tidak ada lagi 3T itu di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Pertanyakan Saksi soal Proses Pelelangan Proyek BTS 4G di Sidang Kasus Korupsi Plate

Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, hari ini, Selasa (1/8/2023) Johnny G. Plate dan menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dan lima terdakwa lainnya didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU