> >

Tim IDI Sebut Tak Ada Kondisi Gawat Darurat pada Lukas Enembe, Layak Ikuti Persidangan

Hukum | 1 Agustus 2023, 13:44 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Poin tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (1/8/2023). 

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai layak untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata Jaksa KPK seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV. 

Jaksa mengatakan dari hasil pemeriksaan tim IDI, tidak ditemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. 

Jaksa memaparkan, IDI menemukan ada riwayat stroke non pendarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat, dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Tuding Jaksa Bohong Soal Rekam Medis

Kemudian Lukas Enembe juga menderita penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.

"Dianjurkan hemodialisis namun terpaksa dan keluarganya tidak merespons," ujar Jaksa.

Selanjutnya, Lukas Enembe juga mengalami kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan. Tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak, dengan perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

Juga tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Sehingga terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik. 

"Saat ini terperiksa secara fisik tidak didapatkan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat dan dapat menjalani pengobatan rawat jalan sesuai yang disarankan oleh tim dokter," tutur Jaksa. 

Baca Juga: Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

"Terperiksa pada saat ini secara medis membutuhkan segera hemodialisis serta meneruskan pengobatan secara rutin dan teratur untuk penyakit-penyakit yang dideritanya, semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara rawat jalan, sebagaimana saran tim dokter demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi kesehatan serta mempertahankan keselamatan dan kualitas hidup terperiksa," sambungnya. 

Jaksa mengatakan, Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka,  tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

"Informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten," ucap jaksa.

Tim dokter IDI juga menemukan gangguan ringan terhadap proses berpikir Lukas Enembe, tapi tidak sampai mengganggu kemampuan untuk menganalisis.

"Saat ini ditemukan gangguan ringan dalam proses berpikir namun tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis dan mengevaluasi," kata Jaksa. 

Baca Juga: Dicoret dari PSN di Era Jokowi, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya akan Lanjut di Pemerintahan Berikutnya

"Serta merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," lanjut Jaksa. 

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan Lukas Enembe pun akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Lukas disebut menerima suap sebesar Rp45,8 miliar. Suap itu berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU