> >

Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus Delicti

Hukum | 1 Agustus 2023, 06:40 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko saat jumpa pers penetapan status tersangka Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi di Mabes TNI Cilangkap, Senin (31/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum dugaan suap kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sepenuhnya dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, meski Henri sudah masuk masa pensiun. 

Diketahui, Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo, Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun, proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, TNI menggunakan asas tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana. 

Menurut Agung, perbuatan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini terjadi saat Henri Alfiandi masih aktif sebagai perwira tinggi TNI. 

Baca Juga: Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan

Sehingga, proses perkara hingga pengadilan nantinya dilakukan dalam aturan hukum militer. 

"Jadi waktu kejadian pada saat atau yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI, jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi Peradilan Militer," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023). 

Agung menjelaskan, saat ini penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus dugaan suap di Basarnas ini menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka. 

Keduanya yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. 

Henri diduga memerintahkan Afri untuk menghubungi pihak swasta yang telah menyelesaikan proyek dan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jaksa di Basarnas untuk meminta sejumlah uang pembagian keuntungan.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Suap Kabasarnas Ditahan, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita akan Tuntaskan!

Uang pembagian keuntungan tersebut dimasukkan sebagai dana komando yang dikelola oleh Alfi untuk operasional di Basarnas serta melaporkan penggunaan dana komando kepada Henri.

Salah satunya saat Afri dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp999,7 juta yang disimpan di goodie bag di dalam bagasi mobil. 

Sebelum menangkap Afri, tim KPK mengamankan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Diduga, Marilya telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri. Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Baca Juga: Istilah "Dana Komando" Mencuat di Kasus Helikopter AW-101 Kini Muncul Lagi di Suap Kabasarnas

"Profit sharing atau pembagian keuntungan ini istilah dari ABC (Afri Budi Cahyanto) sendiri. Penerimaan uang tersebut atas perintah Kabasarnas. Perintah diterima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.

Atas perbuatannya, Afri Budi Cahyanto disangkakan melanggar Pasal 12a atau 12b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap Henri Alfiandi saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI. Keduanya kini ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU