Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus Delicti
Hukum | 1 Agustus 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum dugaan suap kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sepenuhnya dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, meski Henri sudah masuk masa pensiun.
Diketahui, Henri Alfiandi sudah ditarik ke Mabes TNI dalam rangka pensiun. Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsdya TNI Kusworo, Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Namun, proses serah terima jabatan Henri Alfiandi kepada Kusworo belum dilakukan.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, TNI menggunakan asas tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana.
Menurut Agung, perbuatan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini terjadi saat Henri Alfiandi masih aktif sebagai perwira tinggi TNI.
Baca Juga: Sempat Keberatan, Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap dan Langsung Ditahan
Sehingga, proses perkara hingga pengadilan nantinya dilakukan dalam aturan hukum militer.
"Jadi waktu kejadian pada saat atau yang dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif sebagai prajurit TNI, jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi Peradilan Militer," ujar Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).
Agung menjelaskan, saat ini penyidik Puspom TNI telah meningkatkan status kasus dugaan suap di Basarnas ini menjadi penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.
Keduanya yakni Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV